PRAKATA
Bismillahirrahmanirahiim
Pedoman
ini dibuat untuk mempermudah pelaksanaan organisasi Sekolah khususnya SMP
berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan. Pembuatan pedoman ini dibuat dilatar
belakangi oleh ketidak-maching-an antara organisasi sehari – hari di sekolah dengan
instrumen akreditasi yang mengacu pada 8 SNP, sehingga setiap kali sekolah akan
di akreditasi diadakan kegiatan-kegiatan dadakan karena banyaknya instrumen
yang belum terpenuhi selama sekolah berjalan.
Untuk
memudahkan pelaksanaanya setiap instrumen dibuat dalam bentuk kegiatan yang
lebih real jelas pelaksanaanya dan jelas apa yang harus didokumentasikan.
Pedoman ini masih perlu diadakan kesepakatan dari seluruh bidang dalam
pelaksanaan kegiatan yang bisa disatukan atau dipegang oleh salah satu bidang
yang hasilnya akan digunakan oleh seluruh bidang lain yang membutuhkan.
Koordinasi
sangat dibutuhkan karena satu sama lain saling terkait sehingga setiap bidang
juga harus mengetahui tugas bidang yang lain.
Asumsi
saya jika setiap bidang ini dijalankan dengan sebaik – baiknya maka ketika
sekolah diakreditasi tidak perlu repot – repot mempersiapkan karena dokumen
instrumen akreditasi.
Sekolah
akan lebih terarah dari berbagai bidang dan tahapan kemajuan sekolah lebih
mudah dievaluasi.
Semua tulisan ini berdasar pada Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional dan Instrumen Akreditasi tahun 2010, maka jika ada
perubahan pada instrumen akreditasi seluruh atau beberapa bagian tulisan ini
pun akan mengalami perubahan seiring perubahan tersebut.
Terima
kasih
Penyusun
MENGAPA TULISAN
INI DIBUAT?
Pelaksanaan akreditasi sekolah dilakukan setiap 4
tahun sekali sebagai penilaian dari proses sekolah dan menunjukan kualitas akreditasi
sekolah. Akreditasi sekolah mengacu pada delapan standar nasional pendidikan
tetapi sayangnya sekolah dalam proses pelaksanaan organisasi tidak mengacu pada
delapan standar nasionla pendidikan. Seskolah masih menggunakan cara – cara
lama konvensional sehingga pendokumentasian dan prosesnya banyak perbedaan
dengan intrstrumen akreditasi. Dampak dari semua itu sekolah untuk melengkapi
instrument akreditasi melakukan kebut semalam, panitia dadakan berdaya upaya
mmenuhi persyaratan akreditasi.
Oleh sebab itu harus ada sebuah pedoman proses yang
mengacu pada penilaian akreditasi sehingga ada sinkronisasi antara planning
sampai pada evaluasi. Dengan dibuatnya buku ini, sekolah akan mengetahui
batasan pekerjaan setiap standar pendidikan dan dokumen yang harus dibuat pada
setiap kegiatan. Maka pada proses pelaksanaan organisasi sekolah menjadi
terstandarisasi dan pada saat akreditasi tidak perlu lagi dibuat panitia
dadakan dan kebut semalam.
PENDAHULUAN
Susunan Organisasi Pembagian tugas yang paling cocok
untuk penugasan ini ditunjuknya beberapa wakasek yang membidangi satu atau dua
bidang.
Adapun
PKS kesiswaan , kurikulum dan lain – lain tidak diperlukan lagi.
Bidang
standar Pengelolaan adalah bidang yang paling bertanggung jawab atas jalannya
roda organisasi pada semua bidang, maka bidang pengelolaan yang
mengkoodinasikan seluruh kerja bidang.
PENYATUAN BIDANG STANDAR
Bidang
– bidang yang bisa disatukan adalah :
a.
Bidang standar Pengelolaan dengan
Bidang Standar Pembiayaan
b.
Bidang standar Proses dengan Bidang Standar Isi
c.
Bidang Standar Sarana dan Prasarana
dengan bidang Pendidik dan tenaga kependidikan
d.
Bidang Standar Kelulusan dengan standar Penilaian.
Adapun tugas Tata usaha adalah memfasilitasi seluruh
kerja Bidang, khusus untuk Bidang Standar Pembiayaan , standar Sarana dan Prasarana
termasuk Bidang Pendidik dan tenaga kependidikan sebagian besar dipegang oleh
Tata usaha. ( sesuai kesepakatan )
Penyusunan organisasi sekolah tentunya bergantung
pada kebijakan sekolah secara otonomi. Diagram diatas meggambarkan hubungan
antara delapan standar nasional pendidikan dengan struktur organisasi dan tugas
masing – masing wakasek.
Efisiensi
dan efektifitas dalam rangka mencapai tujuan organisasi hendaknya menjadi bahan
pertimbangan untuk menyusunBorganisasi sekolah.
Untuk
Sarana Prasarana , Pendidik dan tenaga kependidikan dan pembiayaan melibatkan
Tata Usaha karena bersinggungan dengan tugas – tugas Tata Usaha.
Pengkajian
dan analisa hasil perubahan harus terus dilakukan sampai menemukan titik
sinkronisasi personal, tugas dan tujuan pencapaianya.
Akhirnya
evaluasi dan penyempurnaan harus terus dilakukan. Tidak ada suatu system yang
diterapkan dan langsung sempurna. Penyempurnaan secara berkesinambungan tentu
sangat diperlukan
GARIS BESAR PEMBAGIAN TUGAS
DESKRIPSI TUGAS BIDANG STANDAR
PENGELOLAAN
1. Menyusun, merapatkan dan menetapkan RKAS
2. Menetapkan 8 aspek Pengelolaan
3. Membuat struktur organisasi yang dipajang di
dinding dan disertai uraian tugas yang jelas
4. Mengecek jalannya kegiatan dilaksanakan sesuai
rencana kerja tahunan
5. Melaksanakan pengelolaan kegiatan kesiswaan.
6. Melaksanakan kegiatan pengembangan kurikulum
dan pembelajaran
7. Melaksanakan program pengelolaan pendayagunaan
pendidik dan tenaga kependidikan.
8. Mengelola sarana dan prasarana pembelajaran
9. Mengelola pembiayaan pendidikan.
10. Menciptakan suasana, iklim,
dan lingkungan pembelajaran yang kondusif
11. Melibatkan masyarakat dan membangun
kemitraan dengan lembaga lain yang relevan dalam pengelolaan pendidikan.
12. Melaksanakan program pengawasan yang
disosialisasikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan.
13. Melaksanakan kegiatan evaluasi
program kerja sekolah sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun
14. Evaluasi kinerja pendidik dan
tenaga kependidikan.
15. Mempersiapkan unsur-unsur
pelaksanaan akreditasi.
16. Memiliki struktur
kepemimpinan sesuai standar pendidik dan tenaga kependidikan.
17. Memiliki sistem informasi manajemen
untuk mendukung administrasi pendidikan dan petugas khusus.
DESKRIPSI TUGAS BIDANG STANDAR ISI
1 Membuat dan melaksanakan kurikulum berdasarkan
muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
2 mengembangkan
kurikulum bersama-sama pihak terkait berpedoman pada panduan penyusunan
kurikulum yang disusun oleh BSNP.
3. mengembangkan kurikulum dengan menggunakan
prinsip pengembangan KTSP.
4. melaksanakan pengembangan kurikulum melalui
mekanisme penyusunan KTSP.
5. kurikulum dalam bentuk pengajaran berdasarkan
prinsip pelaksanaan kurikulum.
6. Menyusun silabus mata pelajaran muatan lokal
dengan melibatkan pihak:
(1) kepala sekolah
(2)
guru,
(3)
komite sekolah/madrasah atau penyelenggara lembaga pendidikan,
(4)
dinas pendidikan kabupaten
(5)
instansi terkait di daerah.
7 Membuat dan
melakasanakan program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
8. melaksanakan program pengembangan diri dalam bentuk
kegiatan layanan konseling.
9. Menjabarkan Standar Kompetensi (SK) dan
Kompetensi Dasar (KD) ke dalam indikator-indikator untuk setiap mata pelajaran.
10 menerapkan kegiatan
pembelajaran sesuai dengan ketentuan beban belajar yang tertuang pada lampiran
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006.
11 memberikan penugasan terstruktur dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur untuk mencapai kompetensi yang diberikan kepada siswa
maksimal 50% dari alokasi waktu tiap mata pelajaran.
12 Mensyahkan KTSP oleh Dinas Pendidikan
13 Mengembangkan
silabus mata pelajaran dengan menggunakan 7 langkah pengembangan silabus.
14 Membimbing
guru menyusun silabus sendiri.
15 menetapkan
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk setiap mata pelajaran melalui rapat
dewan guruSebanyak 4 atau lebih mata pelajaran dengan KKM 75,00 atau lebih
16 menjadwalkan
awal tahun pelajaran, minggu efektif, pembelajaran efektif, dan hari libur pada
kalender pendidikan yang dimiliki.
DESKRIPSI TUGAS BIDANG STANDAR PROSES
1. Mengembangkan silabus secara mandiri atau cara
lainnya berdasarkan standar isi, standar kompetensi lulusan, dan panduan
penyusunan KTSP.
2. Mengkoordinir pengadaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) yang dijabarkan dari silabus.
3. Melaksanakan proses pembelajaran dengan
memenuhi persyaratan yang ditentukan.
4. Melakukan penilaian hasil belajar untuk
memperbaiki proses pembelajaran.
5. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan oleh
kepala sekolah mencakup tiga tahapan yaitu:
(1)
tahap perencanaan,
(2)
tahap pelaksanaan, dan
(3)
tahap penilaian hasil pembelajaran.
6. Supervisi proses pembelajaran dilakukan oleh
kepala sekolah dengan empat cara yaitu:
(1)
pemberian contoh,
(2)
diskusi,
(3)
pelatihan, dan
(4)
konsultasi.
Membuat jadwal dan mengingatkan Kasek
7. Menyampaikan hasil pengawasan proses
pembelajaran kepada pemangku kepentingan
8. Kepala
sekolah melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan proses pembelajaran.
DESKRIPSI TUGAS BIDANG STANDAR KOMPETENS
KELULUSAN
1. Memastikan
Siswa memperoleh pengalaman belajar untuk menunjukkan kemampuan berpikir logis,
kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan.
2. Memastikan Siswa memperoleh pengalaman belajar
yang dapat menganalisis gejala alam dan sosial.
3 Memastikan Siswa memperoleh pengalaman belajar
melalui program pembiasaan untuk mencari informasi/pengetahuan lebih lanjut
dari berbagai sumber belajar selama satu tahun pelajaran terakhir. menjalankan
10 kali atau lebih
4 Memastikan
Siswa memperoleh pengalaman belajar yang mampu memanfaatkan lingkungan secara
produktif dan bertanggung jawab. melaksanakan 4 jenis atau lebih kegiatan
5. Memastikan
Siswa memperoleh pengalaman mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan
budaya.
6. Memastikan Siswa memperoleh pengalaman belajar
melalui jenis kegiatan pada kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
4 atau lebih jenis kegiatan
7. Memastikan Siswa memperoleh pengalaman belajar
untuk menumbuhkembangkan sikap percaya diri dan tanggung jawab.
8. Memastikan Siswa memperoleh pengalaman belajar
untuk berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial. 4 kali atau lebih dalam
satu tahun
9. Memastikan Siswa memperoleh pengalaman belajar
yang mampu menumbuhkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil
yang terbaik. 4 kali atau lebih dalam satu tahun
10 Memastikan
Siswa memperoleh pengalaman belajar yang dapat melibatkan partisipasi siswa
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam
wadah NKRI. 4 kali atau lebih kegiatan dalam satu tahun
11 Memastikan
Siswa memperoleh pengalaman belajar untuk membentuk karakter, menumbuhkan rasa
sportivitas, dan kebersihan lingkungan. 4 kali atau lebih kegiatan dalam satu
tahun.
12 Memastikan
Siswa memperoleh pengalaman belajar untuk dapat menjalankan ajaran agama dan
akhlak mulia yang bersifat afektif. 4 jenis atau lebih kegiatan dalam satu
tahun
13. Memastikan
Siswa memperoleh pengalaman belajar untuk menghargai keberagamanagama, bangsa,
suku, ras, dan golongan social ekonomi dalam lingkup global. 4 kali atau lebih
kegiatan dalam satu tahun
14 Memastikan
Siswa memperoleh pengalaman belajar dalam pembentukan akhlak mulia melalui pembiasaan
dan pengamalan. setiap minggu melaksanakan 4 kali atau lebih kegiatan
15. Memastikan
Siswa memperoleh pengalaman belajar melalui program pembiasaan untuk menghargai
perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain. Sebanyak 76% - 100%
kegiatan pembelajaran
16. Memastikan
Siswa memperoleh pengalaman belajar dalam menghasilkan karya kreatif baik
individual maupun kelompok
17. Memastikan
Siswa memperoleh pengalaman keterampilan membaca dan menulis naskah secara
sistematis dan estetis.
18. Memastikan
Siswa memperoleh pengalaman keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan
berbicara baik dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris.
19. Memastikan
Siswa memperoleh pengalaman belajar dalam mengembangkan iptek seiring dengan
perkembangannya
20. Memastikan
Siswa memperoleh pengalaman belajar dan mampu menguasai pengetahuan untuk
melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 4 kali atau lebih kegiatan.
DESKRIPSI TUGAS BIDANG STANDAR PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1. Memastikan Guru memiliki kualifikasi akademik
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1).
2. Memastikan Guru mata pelajaran mengajar sesuai
dengan latar belakang pendidikannya. Sebanyak 76% - 100% guru mata pelajaran
memiliki kesesuaian
3. Memastikan
Guru memiliki kesehatan jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas mengajar dan
tugas lainnya. Rata-rata kehadiran guru 96% -100%
4. Memastikan Guru merencanakan, melaksanakan,
dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran. Sebanyak
76% - 100% guru merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran
5. Memastikan Guru memiliki integritas
kepribadian dan bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, serta
peraturan dan ketentuan yang berlaku.
6. Memastikan Guru berkomunikasi secara efektif
dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orangtua, dan masyarakat.
7. Memastikan Guru menguasai materi pelajaran
yang diajarkan serta mengembangkannya dengan metode ilmiah. Sebanyak 76% - 100%
guru memiliki penguasaan materi
8. Memastikan
Kepala sekolah memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma
empat (D-IV).
9. Kepala sekolah berstatus sebagai guru,
memiliki sertifikat pendidik, dan Surat Keputusan (SK) sebagai kepala
sekolah/madrasah.
10 Kepala
sekolah memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun pada waktu
diangkat sebagai kepala sekolah.
11 Kepala
sekolah/madrasah memiliki kemampuan manajerial yang ditunjukkan dengan
keberhasilan mengelola siswa.
12 Kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan
kewirausahaan yang ditunjukkan dengan adanya kegiatan kewirausahaan sebagai sumber
belajar siswa seperti:
(1)
koperasi siswa,
(2)
peternakan/perikanan,
(3)
pertanian/perkebunan,
(4)
kantin sekolah,
(5)
unit produksi dan lain-lain.
13. Memastikan Kepala sekolah melakukan supervisi
dan monitoring.
14. Memastikan Kepala Tenaga Administrasi memiliki
kualifikasi akademik minimal D-III.
15. Memastikan
Kepala tenaga administrasi pada waktu diangkat memenuhi masa kerja minimal.
16. Memastikan Tenaga
administrasi memiliki kualifikasi akademik pendidikan menengah atau yang
sederajat.
17. Memastikan
Tenaga administrasi memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan
bidang tugasnya
18. Memastikan
Kepala perpustakaan memiliki kualifikasi akademik minimal D-IV atau S1 dari
jalur pendidikan atau minimal (D-II) Ilmu Perpustakaan dan Informasi.
19. Memastikan Kepala perpustakaan pada waktu
diangkat memenuhi masa kerja minimal.
20. Memastikan Tenaga perpustakaan memiliki
kesesuaian latar belakang pendidikan dengan tugasnya sebagai tenaga
perpustakaan.
21. Memastikan
Kepala laboratorium memiliki kualifikasi akademik minimal D-IV atau S1 dari
jalur guru atau minimal (D-III) dari jalur laboran/teknisi.
22. Memastikan
Kepala laboratorium minimal memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan
tugasnya.
23 Memastikan
Teknisi laboratorium memiliki kualifikasi akademik minimal D-II yang relevan
dengan peralatan laboratorium.
24. Memastikan Laboran memiliki kualifikasi
akademik minimal D-I.
25. Memastikan Sekolah memiliki petugas layanan
khusus. 4 jenis atau lebih petugas layanan khusus
DESKRIPSI TUGAS BIDANG STANDAR PENILAIAN
1. Memastikan Guru menginformasikan rancangan dan
kriteria penilaian yang ada dalam silabus mata pelajaran kepada siswa pada awal
semester.
2. Memastikan Teknik penilaian yang ada pada
silabus telah sesuai dengan indikator pencapaian KD
3. Memastikan Guru mengembangkan instrumen dan
pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian.
4. Memastikan Guru menggunakan berbagai teknik
penilaian.
5. Memastikan Guru mengolah/menganalisis hasil
penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa.
6. Memastikan
Guru mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan/komentar
yang mendidik.
7. Memastikan Guru memanfaatkan hasil penilaian
untuk perbaikan pembelajaran.
8. Memastikan Guru melaporkan hasil penilaian
mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada kepala sekolah dalam bentuk laporan
prestasi belajar siswa.
9. Memastikan Guru melaporkan hasil penilaian
akhlak siswa kepada guru pendidikan agama sebagai informasi untuk menentukan nilai
akhir semester.
10.
Menyelenggarakan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan
kenaikan kelas.
11. Menyelenggarakan rapat menentukan kriteria
kenaikan kelas melalui rapat.
12.
Menyelenggarakan rapat menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, serta pendidikan
jasmani, olahraga, dan kesehatan.
12
Menyelenggarakan laporan hasil penilaian setiap akhir semester kepada semua
orangtua/wali siswa.
13. melaporkan pencapaian hasil belajar siswa
kepada Dinas Pendidikan Kabupaten
14. Menyelenggarakan Rapat menentukan kelulusan
siswa melalui rapat dewan guru sesuai kriteria kelulusan.
15. Menyerahkan
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap siswa yang mengikuti Ujian
Nasional (UN).
16. menyerahkan ijazah kepada setiap siswa yang
telah lulus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
17. Memastikan
menggunakan hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) SD/MI atau
hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) program Paket A sebagai bahan
pertimbangan penerimaan siswa baru.
18. Memastikan
sekolah memiliki prestasi hasil UN yang ditunjukkan dengan persentase tingkat
kelulusan tahun terakhir.
19. Memastikan memiliki prestasi yang ditunjukkan
dengan rata-rata hasil UN tahun terakhir.
DESKRIPSI TUGAS SARANA PRASARANA
1. Memastikan Lahan sekolah memenuhi ketentuan
luas minimal.
2. Memastikan Lahan sekolah berada di lokasi yang
aman, terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan
jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
4. Memastikan Sekolah berada di lokasi yang
sesuai dengan peruntukannya, memiliki status hak atas tanah dan ijin
pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah.
5. Memastikan Lantai sekolah memenuhi ketentuan
luas minimal.
6. Bangunan sekolah/madrasah memiliki struktur
yang stabil dan kokoh serta dilengkapi dengan sistem pencegahan bahaya kebakaran
dan petir.
7. Memastikan Bangunan sekolah/madrasah memiliki
sanitasi sebagai persyaratan kesehatan.
8. Memastikan Bangunan sekolah memiliki ventilasi
udara dan pencahayaan yang memadai.
9. Memastikan Bangunan sekolah memiliki
instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
10 Memastikan
Sekolah memiliki izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan bangunan sesuai
dengan peruntukannya.
11. Melakukan pemeliharaan terhadap bangunan
secara berkala.
12. Memastikan Sekolah memiliki prasarana yang
lengkap.
13. Memastikan
Sekolah memiliki ruang kelas dengan jumlah, ukuran, dan sarana sesuai
ketentuan.
14 Memastikan
Sekolah memiliki ruang perpustakaan dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
15 Memastikan
Sekolah memiliki buku teks pelajaran yang telah ditetapkan dengan Permendiknas.
16. Memastikan Sekolah/Madrasah memanfaatkan buku
teks pelajaran yang telah ditetapkan dengan Permendiknas.
17. Memastikan
Sekolah/Madrasah memiliki ruang laboratorium IPA yang dapat menampung minimum
satu rombongan belajar dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
18. Memastikan Sekolah memiliki ruang guru dengan
luas dan sarana sesuai ketentuan.
19. Memastikan Sekolah memiliki ruang tata usaha
dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
20. Memastikan Sekolah memiliki ruang tata usaha
dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
21. Sekolah
memiliki tempat beribadah bagi warga sekolah/ dengan luas dan perlengkapan
sesuai ketentuan.
22. Sekolah memiliki ruang konseling dengan luas
dan sarana
23. Memastikan Ruang UKS adalah ruang untuk
menangani siswa yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.
24. Memastikan Sekolah memiliki ruang organisasi
kesiswaan dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
25 Memastikan
Sekolah memiliki jamban dengan jumlah, ukuran, dan sarana sesuai ketentuan.
26. Sekolah/Madrasah memiliki gudang dengan luas
dan sarana sesuai ketentuan.
27. Memastikan Sekolah memiliki ruang sirkulasi
dengan luas dan kualitas sesuai ketentuan.
28. Sekolah memiliki tempat bermain/ berolahraga
dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
DESKRIPSI TUGAS BIDANG PEMBIAYAAN
1. Memastikan Sekolah menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran Sekolah (RKAS) dengan melibatkan stakeholders.
2. Memastikan Sekolah memiliki catatan tahunan
berupa dokumen investasi sarana dan prasarana secara menyeluruh.
3. Memastikan Sekolah membelanjakan biaya untuk
pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan RKAS.
4. Memastikan
sekolahh memiliki modal kerja sebesar yang tertuang dalam RKAS membiayai
seluruh kebutuhan pendidikan.
5. Memastikan Sekolah membayar gaji, insentif,
transpor, dan tunjangan lain pendidik.
Memastkan Sekolah membelanjakan biaya
untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
6. Memastikan Sekolah membelanjakan dana untuk
kegiatan kesiswaan.
7 Memastikan
Sekolah membelanjakan biaya pengadaan alat tulis untuk kegiatan pembelajaran.
8 Memastikan Sekolah membelanjakan biaya
pengadaan alat habis pakai untuk kegiatan pembelajaran
9. Memastikan Sekolah mengalokasikan biaya
kegiatan rapat.
10. Memastikan Sekolah membelanjakan biaya
transpor dan perjalanan dinas.
11. Memastikan Sekolah membelanjakan biaya
penggandaan soal-soal ulangan/ujian.
12. Memastikan Sekolah membelanjakan biaya
pengadaan daya dan jasa.
13. Memastikan Sekolah membelanjakan anggaran
untuk mendukung kegiatan operasional tidak langsung.
14. Memastikan Sumbangan pendidikan atau dana dari
masyarakat dikelola secara sistematis, transparan dan dilaporkan kepada komite
sekolah/madrasah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar