Kamis, 01 Maret 2012


PRAKATA



Bismillahirrahmanirahiim
Pedoman ini dibuat untuk mempermudah pelaksanaan organisasi Sekolah khususnya SMP berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan. Pembuatan pedoman ini dibuat dilatar belakangi oleh ketidak-maching-an antara organisasi sehari – hari di sekolah dengan instrumen akreditasi yang mengacu pada 8 SNP, sehingga setiap kali sekolah akan di akreditasi diadakan kegiatan-kegiatan dadakan karena banyaknya instrumen yang belum terpenuhi selama sekolah berjalan.
Untuk memudahkan pelaksanaanya setiap instrumen dibuat dalam bentuk kegiatan yang lebih real jelas pelaksanaanya dan jelas apa yang harus didokumentasikan. Pedoman ini masih perlu diadakan kesepakatan dari seluruh bidang dalam pelaksanaan kegiatan yang bisa disatukan atau dipegang oleh salah satu bidang yang hasilnya akan digunakan oleh seluruh bidang lain yang membutuhkan.
Koordinasi sangat dibutuhkan karena satu sama lain saling terkait sehingga setiap bidang juga harus mengetahui tugas bidang yang lain.
Asumsi saya jika setiap bidang ini dijalankan dengan sebaik – baiknya maka ketika sekolah diakreditasi tidak perlu repot – repot mempersiapkan karena dokumen instrumen akreditasi.
Sekolah akan lebih terarah dari berbagai bidang dan tahapan kemajuan sekolah lebih mudah dievaluasi.
Semua tulisan ini berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Instrumen Akreditasi tahun 2010, maka jika ada perubahan pada instrumen akreditasi seluruh atau beberapa bagian tulisan ini pun akan mengalami perubahan seiring perubahan tersebut.
Terima kasih




Penyusun














MENGAPA TULISAN INI DIBUAT?

Pelaksanaan akreditasi sekolah dilakukan setiap 4 tahun sekali sebagai penilaian dari proses sekolah dan menunjukan kualitas akreditasi sekolah. Akreditasi sekolah mengacu pada delapan standar nasional pendidikan tetapi sayangnya sekolah dalam proses pelaksanaan organisasi tidak mengacu pada delapan standar nasionla pendidikan. Seskolah masih menggunakan cara – cara lama konvensional sehingga pendokumentasian dan prosesnya banyak perbedaan dengan intrstrumen akreditasi. Dampak dari semua itu sekolah untuk melengkapi instrument akreditasi melakukan kebut semalam, panitia dadakan berdaya upaya mmenuhi persyaratan akreditasi.
Oleh sebab itu harus ada sebuah pedoman proses yang mengacu pada penilaian akreditasi sehingga ada sinkronisasi antara planning sampai pada evaluasi. Dengan dibuatnya buku ini, sekolah akan mengetahui batasan pekerjaan setiap standar pendidikan dan dokumen yang harus dibuat pada setiap kegiatan. Maka pada proses pelaksanaan organisasi sekolah menjadi terstandarisasi dan pada saat akreditasi tidak perlu lagi dibuat panitia dadakan dan kebut semalam.



















PENDAHULUAN
Susunan Organisasi Pembagian tugas yang paling cocok untuk penugasan ini ditunjuknya beberapa wakasek yang membidangi satu atau dua bidang.
Adapun PKS kesiswaan , kurikulum dan lain – lain tidak diperlukan lagi.
Bidang standar Pengelolaan adalah bidang yang paling bertanggung jawab atas jalannya roda organisasi pada semua bidang, maka bidang pengelolaan yang mengkoodinasikan seluruh kerja bidang.

PENYATUAN BIDANG STANDAR
Bidang – bidang yang bisa disatukan adalah :
a. Bidang standar Pengelolaan dengan Bidang Standar Pembiayaan
b. Bidang standar Proses dengan Bidang Standar Isi
c. Bidang Standar Sarana dan Prasarana dengan bidang Pendidik dan tenaga kependidikan
d. Bidang Standar Kelulusan dengan standar Penilaian.

Adapun tugas Tata usaha adalah memfasilitasi seluruh kerja Bidang, khusus untuk Bidang Standar Pembiayaan , standar Sarana dan Prasarana termasuk Bidang Pendidik dan tenaga kependidikan sebagian besar dipegang oleh Tata usaha. ( sesuai kesepakatan )

Penyusunan organisasi sekolah tentunya bergantung pada kebijakan sekolah secara otonomi. Diagram diatas meggambarkan hubungan antara delapan standar nasional pendidikan dengan struktur organisasi dan tugas masing – masing wakasek.
Efisiensi dan efektifitas dalam rangka mencapai tujuan organisasi hendaknya menjadi bahan pertimbangan untuk menyusunBorganisasi sekolah.
            Untuk Sarana Prasarana , Pendidik dan tenaga kependidikan dan pembiayaan melibatkan Tata Usaha karena bersinggungan dengan tugas – tugas Tata Usaha.
Pengkajian dan analisa hasil perubahan harus terus dilakukan sampai menemukan titik sinkronisasi personal, tugas dan tujuan pencapaianya.
Akhirnya evaluasi dan penyempurnaan harus terus dilakukan. Tidak ada suatu system yang diterapkan dan langsung sempurna. Penyempurnaan secara berkesinambungan tentu sangat diperlukan




GARIS BESAR PEMBAGIAN TUGAS

DESKRIPSI TUGAS BIDANG STANDAR PENGELOLAAN

1.   Menyusun, merapatkan dan menetapkan RKAS
2.   Menetapkan 8 aspek Pengelolaan
3.   Membuat struktur organisasi yang dipajang di dinding dan disertai uraian tugas yang jelas
4.   Mengecek jalannya kegiatan dilaksanakan sesuai rencana kerja tahunan
5.   Melaksanakan pengelolaan kegiatan kesiswaan.
6.   Melaksanakan kegiatan pengembangan kurikulum dan pembelajaran
7.   Melaksanakan program pengelolaan pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
8.   Mengelola sarana dan prasarana pembelajaran
9.   Mengelola pembiayaan pendidikan.
10. Menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pembelajaran yang kondusif
11. Melibatkan masyarakat dan membangun kemitraan dengan lembaga lain yang relevan dalam pengelolaan pendidikan.
12. Melaksanakan program pengawasan yang disosialisasikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan.
13. Melaksanakan kegiatan evaluasi program kerja sekolah sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun
14. Evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
15. Mempersiapkan unsur-unsur pelaksanaan akreditasi.
16. Memiliki struktur kepemimpinan sesuai standar pendidik dan tenaga kependidikan.
17. Memiliki sistem informasi manajemen untuk mendukung administrasi pendidikan dan petugas khusus.


DESKRIPSI TUGAS BIDANG STANDAR ISI

1  Membuat dan melaksanakan kurikulum berdasarkan muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
2 mengembangkan kurikulum bersama-sama pihak terkait berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.
3.   mengembangkan kurikulum dengan menggunakan prinsip pengembangan KTSP.
4.   melaksanakan pengembangan kurikulum melalui mekanisme penyusunan KTSP.
5.   kurikulum dalam bentuk pengajaran berdasarkan prinsip pelaksanaan kurikulum.
6.   Menyusun silabus mata pelajaran muatan lokal dengan melibatkan pihak:
(1) kepala sekolah
(2) guru,
(3) komite sekolah/madrasah atau penyelenggara lembaga pendidikan,
(4) dinas pendidikan kabupaten
(5) instansi terkait di daerah.
7 Membuat dan melakasanakan program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
8.   melaksanakan program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan layanan konseling.
9.  Menjabarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) ke dalam indikator-indikator untuk setiap mata pelajaran.
10 menerapkan kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan beban belajar yang tertuang pada lampiran Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006.
11  memberikan penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai kompetensi yang diberikan kepada siswa maksimal 50% dari alokasi waktu tiap mata pelajaran.
12  Mensyahkan KTSP oleh Dinas Pendidikan
13 Mengembangkan silabus mata pelajaran dengan menggunakan 7 langkah pengembangan silabus.
14 Membimbing guru menyusun silabus sendiri.
15 menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk setiap mata pelajaran melalui rapat dewan guruSebanyak 4 atau lebih mata pelajaran dengan KKM 75,00 atau lebih
16 menjadwalkan awal tahun pelajaran, minggu efektif, pembelajaran efektif, dan hari libur pada kalender pendidikan yang dimiliki.


DESKRIPSI TUGAS BIDANG STANDAR PROSES

1.  Mengembangkan silabus secara mandiri atau cara lainnya berdasarkan standar isi, standar kompetensi lulusan, dan panduan penyusunan KTSP.
2.  Mengkoordinir pengadaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dijabarkan dari silabus.
3.   Melaksanakan proses pembelajaran dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
4.   Melakukan penilaian hasil belajar untuk memperbaiki proses pembelajaran.
5.  Pemantauan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah mencakup tiga tahapan yaitu:
(1) tahap perencanaan,
(2) tahap pelaksanaan, dan
(3) tahap penilaian hasil pembelajaran.
6.   Supervisi proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah dengan empat cara yaitu:
(1) pemberian contoh,
(2) diskusi,
(3) pelatihan, dan
(4) konsultasi.
      Membuat jadwal dan mengingatkan Kasek
7.   Menyampaikan hasil pengawasan proses pembelajaran kepada pemangku kepentingan
8.   Kepala sekolah melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan proses pembelajaran.


DESKRIPSI TUGAS BIDANG STANDAR KOMPETENS KELULUSAN

1. Memastikan Siswa memperoleh pengalaman belajar untuk menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan.
2.  Memastikan Siswa memperoleh pengalaman belajar yang dapat menganalisis gejala alam dan sosial.
3  Memastikan Siswa memperoleh pengalaman belajar melalui program pembiasaan untuk mencari informasi/pengetahuan lebih lanjut dari berbagai sumber belajar selama satu tahun pelajaran terakhir. menjalankan 10 kali atau lebih
4 Memastikan Siswa memperoleh pengalaman belajar yang mampu memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab. melaksanakan 4 jenis atau lebih kegiatan
5. Memastikan Siswa memperoleh pengalaman mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya.
6.  Memastikan Siswa memperoleh pengalaman belajar melalui jenis kegiatan pada kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian. 4 atau lebih jenis kegiatan
7.  Memastikan Siswa memperoleh pengalaman belajar untuk menumbuhkembangkan sikap percaya diri dan tanggung jawab.
8.  Memastikan Siswa memperoleh pengalaman belajar untuk berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial. 4 kali atau lebih dalam satu tahun
9.  Memastikan Siswa memperoleh pengalaman belajar yang mampu menumbuhkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik. 4 kali atau lebih dalam satu tahun
10 Memastikan Siswa memperoleh pengalaman belajar yang dapat melibatkan partisipasi siswa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah NKRI. 4 kali atau lebih kegiatan dalam satu tahun
11 Memastikan Siswa memperoleh pengalaman belajar untuk membentuk karakter, menumbuhkan rasa sportivitas, dan kebersihan lingkungan. 4 kali atau lebih kegiatan dalam satu tahun.
12 Memastikan Siswa memperoleh pengalaman belajar untuk dapat menjalankan ajaran agama dan akhlak mulia yang bersifat afektif. 4 jenis atau lebih kegiatan dalam satu tahun
13. Memastikan Siswa memperoleh pengalaman belajar untuk menghargai keberagamanagama, bangsa, suku, ras, dan golongan social ekonomi dalam lingkup global. 4 kali atau lebih kegiatan dalam satu tahun
14 Memastikan Siswa memperoleh pengalaman belajar dalam pembentukan akhlak mulia melalui pembiasaan dan pengamalan. setiap minggu melaksanakan 4 kali atau lebih kegiatan
15. Memastikan Siswa memperoleh pengalaman belajar melalui program pembiasaan untuk menghargai perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain. Sebanyak 76% - 100% kegiatan pembelajaran
16. Memastikan Siswa memperoleh pengalaman belajar dalam menghasilkan karya kreatif baik individual maupun kelompok
17. Memastikan Siswa memperoleh pengalaman keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis.
18. Memastikan Siswa memperoleh pengalaman keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara baik dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris.
19. Memastikan Siswa memperoleh pengalaman belajar dalam mengembangkan iptek seiring dengan perkembangannya
20. Memastikan Siswa memperoleh pengalaman belajar dan mampu menguasai pengetahuan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 4 kali atau lebih kegiatan.


DESKRIPSI TUGAS BIDANG STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

1.  Memastikan Guru memiliki kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1).
2.  Memastikan Guru mata pelajaran mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Sebanyak 76% - 100% guru mata pelajaran memiliki kesesuaian
3. Memastikan Guru memiliki kesehatan jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas mengajar dan tugas lainnya. Rata-rata kehadiran guru 96% -100%
4.  Memastikan Guru merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran. Sebanyak 76% - 100% guru merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran
5.  Memastikan Guru memiliki integritas kepribadian dan bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.
6.  Memastikan Guru berkomunikasi secara efektif dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orangtua, dan masyarakat.
7.  Memastikan Guru menguasai materi pelajaran yang diajarkan serta mengembangkannya dengan metode ilmiah. Sebanyak 76% - 100% guru memiliki penguasaan materi
8. Memastikan Kepala sekolah memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
9.  Kepala sekolah berstatus sebagai guru, memiliki sertifikat pendidik, dan Surat Keputusan (SK) sebagai kepala sekolah/madrasah.
10 Kepala sekolah memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah.
11 Kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan manajerial yang ditunjukkan dengan keberhasilan mengelola siswa.
12  Kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan kewirausahaan yang ditunjukkan dengan adanya kegiatan kewirausahaan sebagai sumber belajar siswa seperti:
(1) koperasi siswa,
(2) peternakan/perikanan,
(3) pertanian/perkebunan,
(4) kantin sekolah,
(5) unit produksi dan lain-lain.
13.  Memastikan Kepala sekolah melakukan supervisi dan monitoring.
14.  Memastikan Kepala Tenaga Administrasi memiliki kualifikasi akademik minimal D-III.
15. Memastikan Kepala tenaga administrasi pada waktu diangkat memenuhi masa kerja  minimal.
16. Memastikan Tenaga administrasi memiliki kualifikasi akademik pendidikan menengah atau yang sederajat.
17. Memastikan Tenaga administrasi memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya
18. Memastikan Kepala perpustakaan memiliki kualifikasi akademik minimal D-IV atau S1 dari jalur pendidikan atau minimal (D-II) Ilmu Perpustakaan dan Informasi.
19.  Memastikan Kepala perpustakaan pada waktu diangkat memenuhi masa kerja minimal.
20.  Memastikan Tenaga perpustakaan memiliki kesesuaian latar belakang pendidikan dengan tugasnya sebagai tenaga perpustakaan.
21. Memastikan Kepala laboratorium memiliki kualifikasi akademik minimal D-IV atau S1 dari jalur guru atau minimal (D-III) dari jalur laboran/teknisi.
22. Memastikan Kepala laboratorium minimal memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya.
23 Memastikan Teknisi laboratorium memiliki kualifikasi akademik minimal D-II yang relevan dengan peralatan laboratorium.
24.  Memastikan Laboran memiliki kualifikasi akademik minimal D-I.
25.  Memastikan Sekolah memiliki petugas layanan khusus. 4 jenis atau lebih petugas layanan khusus

DESKRIPSI TUGAS BIDANG STANDAR PENILAIAN

1.  Memastikan Guru menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian yang ada dalam silabus mata pelajaran kepada siswa pada awal semester.
2.  Memastikan Teknik penilaian yang ada pada silabus telah sesuai dengan indikator pencapaian KD
3.  Memastikan Guru mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian.
4.    Memastikan Guru menggunakan berbagai teknik penilaian.
5.  Memastikan Guru mengolah/menganalisis hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa.
6. Memastikan Guru mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan/komentar yang mendidik.
7.    Memastikan Guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8.   Memastikan Guru melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada kepala sekolah dalam bentuk laporan prestasi belajar siswa.
9.  Memastikan Guru melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru pendidikan agama sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester.
10. Menyelenggarakan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.
11.  Menyelenggarakan rapat menentukan kriteria kenaikan kelas melalui rapat.
12. Menyelenggarakan rapat menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, serta pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
12 Menyelenggarakan laporan hasil penilaian setiap akhir semester kepada semua orangtua/wali siswa.
13.   melaporkan pencapaian hasil belajar siswa kepada Dinas Pendidikan Kabupaten
14.  Menyelenggarakan Rapat menentukan kelulusan siswa melalui rapat dewan guru sesuai kriteria kelulusan.
15. Menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap siswa yang mengikuti Ujian Nasional (UN).
16.  menyerahkan ijazah kepada setiap siswa yang telah lulus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
17. Memastikan menggunakan hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) SD/MI atau hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) program Paket A sebagai bahan pertimbangan penerimaan siswa baru.
18. Memastikan sekolah memiliki prestasi hasil UN yang ditunjukkan dengan persentase tingkat kelulusan tahun terakhir.
19.  Memastikan memiliki prestasi yang ditunjukkan dengan rata-rata hasil UN tahun terakhir.



DESKRIPSI TUGAS SARANA PRASARANA

1.    Memastikan Lahan sekolah memenuhi ketentuan luas minimal.
2.   Memastikan Lahan sekolah berada di lokasi yang aman, terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
4.   Memastikan Sekolah berada di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya, memiliki status hak atas tanah dan ijin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah.
5.    Memastikan Lantai sekolah memenuhi ketentuan luas minimal.
6.  Bangunan sekolah/madrasah memiliki struktur yang stabil dan kokoh serta dilengkapi dengan sistem pencegahan bahaya kebakaran dan petir.
7.  Memastikan Bangunan sekolah/madrasah memiliki sanitasi sebagai persyaratan kesehatan.
8.   Memastikan Bangunan sekolah memiliki ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
9.  Memastikan Bangunan sekolah memiliki instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
10 Memastikan Sekolah memiliki izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan bangunan sesuai dengan peruntukannya.
11.  Melakukan pemeliharaan terhadap bangunan secara berkala.
12.  Memastikan Sekolah memiliki prasarana yang lengkap.
13. Memastikan Sekolah memiliki ruang kelas dengan jumlah, ukuran, dan sarana sesuai ketentuan.
14 Memastikan Sekolah memiliki ruang perpustakaan dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
15 Memastikan Sekolah memiliki buku teks pelajaran yang telah ditetapkan dengan Permendiknas.
16.  Memastikan Sekolah/Madrasah memanfaatkan buku teks pelajaran yang telah ditetapkan dengan Permendiknas.
17. Memastikan Sekolah/Madrasah memiliki ruang laboratorium IPA yang dapat menampung minimum satu rombongan belajar dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
18.  Memastikan Sekolah memiliki ruang guru dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
19.  Memastikan Sekolah memiliki ruang tata usaha dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
20.  Memastikan Sekolah memiliki ruang tata usaha dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
21. Sekolah memiliki tempat beribadah bagi warga sekolah/ dengan luas dan perlengkapan sesuai ketentuan.
22.  Sekolah memiliki ruang konseling dengan luas dan sarana
23.  Memastikan Ruang UKS adalah ruang untuk menangani siswa yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.
24.  Memastikan Sekolah memiliki ruang organisasi kesiswaan dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
25 Memastikan Sekolah memiliki jamban dengan jumlah, ukuran, dan sarana sesuai ketentuan.
26.   Sekolah/Madrasah memiliki gudang dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
27.   Memastikan Sekolah memiliki ruang sirkulasi dengan luas dan kualitas sesuai ketentuan.
28.   Sekolah memiliki tempat bermain/ berolahraga dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.



DESKRIPSI TUGAS BIDANG PEMBIAYAAN

1.  Memastikan Sekolah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan melibatkan stakeholders.
2.  Memastikan Sekolah memiliki catatan tahunan berupa dokumen investasi sarana dan prasarana secara menyeluruh.
3.  Memastikan Sekolah membelanjakan biaya untuk pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan RKAS.
4. Memastikan sekolahh memiliki modal kerja sebesar yang tertuang dalam RKAS membiayai seluruh kebutuhan pendidikan.
5.   Memastikan Sekolah membayar gaji, insentif, transpor, dan tunjangan lain pendidik.
       Memastkan Sekolah membelanjakan biaya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
6.   Memastikan Sekolah membelanjakan dana untuk kegiatan kesiswaan.
7 Memastikan Sekolah membelanjakan biaya pengadaan alat tulis untuk kegiatan pembelajaran.
8  Memastikan Sekolah membelanjakan biaya pengadaan alat habis pakai untuk kegiatan pembelajaran
9.   Memastikan Sekolah mengalokasikan biaya kegiatan rapat.
10.  Memastikan Sekolah membelanjakan biaya transpor dan perjalanan dinas.
11.  Memastikan Sekolah membelanjakan biaya penggandaan soal-soal ulangan/ujian.
12.  Memastikan Sekolah membelanjakan biaya pengadaan daya dan jasa.
13.  Memastikan Sekolah membelanjakan anggaran untuk mendukung kegiatan operasional tidak langsung.
14.  Memastikan Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat dikelola secara sistematis, transparan dan dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar